Sebanyak 15 ASN di Pemprov Jambi Akan Dipecat

Ilustrasi.
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Alasannya karena ASN tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahc) .

Demikian dikatakan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi kepada jambiupdate.co yang dilangsir jambiterbit.com, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Husairi, jumlah seluruh ASN yang akan diberhentikan sebanya 44 orang, 15 ASN di Pemprov Jambi dan 29 lainnya ASN yang berdinas di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Pemecatan ASN yang terbukti melakukan tipikor tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

 "Pemerintah pusat memeberikan tenggat waktu hingga Desember untuk melaksanakan SKB tiga mentri tersebut," ujar Husairi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah saat dimintai tanggapannya terkait persoalan itu membenarkan bahwa BKD akan melaksanakan SKB tiga menteri tersebut.

Menurut Johansyah, saat ini tinggal Pemprov Jambi melalui BKD pro aktif mencari data dan putusan inkrahc ASN tersebut. "Mudah - mudahan waktu yang diberikan SKB tiga menteri dapat terpenuhi," pungkas Johansyah.  (red/ref)






Diberdayakan oleh Blogger.