MA Putuskan Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg
![]() |
foto ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Mahkamah
Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 tahun 2018,
menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan
untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi bakal calon
anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA
pada Kamis (13/9/2018).
"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA.Jadi pasal
yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," ujar juru bicara
MA Suhadi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
"Jadi pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh
para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu
UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus
korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD
Kabupaten/Kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
"Sesuai dengan UU Pemilu karena ada persyaratan, setelah lima tahun
yang bersangkutan menjalani hukuman, dia boleh mencalonkan diri," tambah
Suhadi.
Selain itu, Suhadi menjelaskan putusan MA tersebut juga mengacu pada
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan
bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota
DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui
kesalahannya di depan publik.
"Jadi mengacu ke sana (putusan MK) karena itu peraturan yang lebih
tinggi, dan pada dasarnya ketentuan itu memang sudah bertentangan dengan
peraturan di atasnya yaitu UU 7/2018," tutur Suhadi.
Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU
ini, diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung yaitu; Irfan
Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45
P/HUM/2018. (Harian Terbit/zamzam)