KPK Minta Kepala Daerah Pecat ASN Terpidana Korupsi
![]() |
foto ist |
Kepala daerah diminta bersikap tegas tanpa kompromi untuk memecat ASN yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apalagi saat ini sejumlah stakeholder yakni Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terhadap ASN korup tersebut.
Sehingga kepala daerah untuk tidak ragu memecat ASN yang terbukti korupsi. Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kepala daerah lebih mengetahui kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD dan Aparatur Sipil Negara. Oleh karenanya PPK dan kepala daerah perlu membangun sistem pelaporan.
Hal ini agar tidak membludaknya laporan tindak pidana korupsi dari implementasi Surat Edaran Mendagri tersebut. "Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut. Sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Febri menuturkan, BKN juga telah mengirimkan surat kepada para PPK terkait daftar nama ASN yang terjerat kasus korupsi. Sehingga dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di kementerian ataupun kepala daerah maka tindakan tegas yang cepat bisa dilakukan. Dari data BKN itu dicantumkan juga lima daerah terbanyak yang ASN-nya terlibat kasus korupsi.
Rinciannya, Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang dan Papua 146 orang. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018 dan ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari. Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.
Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir. BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja. (harianterbit/Safari)
BACA JUGA :
> Sebanyak 15 ASN di Pemprov Jambi Akan Dipecat
>BKD se Provinsi Jambi Menggelar Rapat Penting Terkait Pemecatan 44 PNS