ACTA Laporkan Mendagri dan Mendes ke Ombudsman
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Gara-gara bersikap tidak netral karena sebut Jokowi dua periode, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo ke Ombudsman.
Sekretaris Dewan Pembina ACTA M Said Bakhrie di Gedung Ombudsman, Jumat (7/9/2018) mengemukakan, kdua menteri itu dilaporkan karena dianggap bersikap tidak netral. Tjahjo dan Eko dinilai secara terbuka mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019. Keduanya dianggap mengajak publik untuk memilih kembali Joko Widodo.
"Pernyataan kedua menteri berpotensi melanggar asas netralitas, yaitu berpihak pada salah satu pasangan calon presiden di hadapan umum," ujar Said Bakhrie di Gedung Ombudsman, Jumat (7/9/2018).
Menurut Said, Tjahjo menyuarakan Jokowi dua periode dalam suatu acara resmi di hadapan ribuan kepala desa pada 25 Juli 2018. Sementara itu, Eko pernah menyatakan bahwa dana desa akan meningkat jika Joko Widodo terpilih lagi dalam Pilpres 2019.
Menurut Said, pernyataan kedua menteri berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan kebijakan aparatur sipil yang netral.
ACTA melampirkan bukti berupa pemberitaan di media massa yang berisi pernyataan Tjahjo dan Eko. Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu.
(harianterbit/Sammy)