Politikus PKS Terjerat Kasus Dagang Pengaruh
![]() |
Foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Politikus
PKS Yudi Widiana Adia meyakini bahwa kasus yang didakwakan kepadanya
bukan penerimaan suap melainkan jual beli pengaruh atau trading in
influence.
"Merujuk pada para pendapat ahli hukum pidana yang memberikan pendapat
di persidangan, apa yang terjadi pada kasus hukum saya disebut trading
in influence atau jual beli pengaruh," kata Yudi di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2018)
Yudi dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1
miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp6,5 miliar dan
354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait program
aspirasi DPR.
Ia juga dituntut untuk menjalani pidana tambahan yaitu pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai
menjalani pidana pokoknya.
"Saya berharap agar perbuatan 'trading in influence' dihukum secara
tegas karena sebagai penyelenggara negara, saya hanya menjadi korban,
hanya dicatut namanya oleh seseorang yang kebetulan sempat memiliki
hubungan dekat dengan saya meski hanya beberapa waktu saja yaitu sejak
pertengahan 2014-2015," tambah Yudi.
Orang yang mencatut namanya menurut Yudi adalah mantan staf fraksi PKS
di DPR Kurniawan yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bekasi.
"Saksi Kurniawan sengaja mengatasnamakan terdakwa untuk menjual
pengaruh kepad saksi So Kok Seng secara sepihak mengaku sebagai staf
ahli terdakwa untuk mempengaruhi koleganya di Kementerian PUPR," ungkap
Yudi.
Menurut Yudi, kedekatannya dengan Kurniawan dan saksi telah
disalagunakan untuk mengambil manfaat bagi kepentingan pribadi Kurniawan
karena pada kenyataanya Kurniawn menerima sendiri secara langsung
seluruh pemberian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias
Aseng yang kemudian dituduhkan telah diterima oleh Yudi.
"Padahal tidak terdapat bukti jelas bahwa terdakwa berkehendak atau
mengetahui 'commitment fee' dari saksi So Kok Seng. Saya tidak
menyalahkan takdir Allah SWT yang menjadikan saya berkenalan dan
berinteraksi dengan saksi Kurniawan sehingga akhirnya saya mengalami
masalah hukum yang sangat memberatkan saya, semoga ini menjadi pelajaran
terbaik bagi saya dan siapa pun yang berniat baik untuk berteman dengan
siapapun," tambah Yudi.
Ia mengaku tidak memiliki niat jahat untuk menerima suap atau
menggerakkan Kurniawan untuk menerima suap sebagaimana yang didakwakan
Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kami telah berusaha sebaik-baiknya menjalankan tugas sebagai pejabat
negara sekaligus wakil rakyat dan semata-mata hanya ingin menjadi
jembatan kehendak rakyat dalam memajukan NKRI, untuk itu kiranya majelis
hakim membebaskan kami dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan
mengabulkan permohonan kami agar rekening yang telah diblokir dapat
kembali dibuka," ucap Yudi. (*)
Penulis : zamzam
Sumber : harianterbit