Politikus PKS Terjerat Kasus Dagang Pengaruh

Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Politikus PKS Yudi Widiana Adia meyakini bahwa kasus yang didakwakan kepadanya bukan penerimaan suap melainkan jual beli pengaruh atau trading in influence.
 
"Merujuk pada para pendapat ahli hukum pidana yang memberikan pendapat di persidangan, apa yang terjadi pada kasus hukum saya disebut trading in influence atau jual beli pengaruh," kata Yudi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2018)
 
Yudi dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait program aspirasi DPR.
 
Ia juga dituntut untuk menjalani pidana tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
 
"Saya berharap agar perbuatan 'trading in influence' dihukum secara tegas karena sebagai penyelenggara negara, saya hanya menjadi korban, hanya dicatut namanya oleh seseorang yang kebetulan sempat memiliki hubungan dekat dengan saya meski hanya beberapa waktu saja yaitu sejak pertengahan 2014-2015," tambah Yudi.
 
Orang yang mencatut namanya menurut Yudi adalah mantan staf fraksi PKS di DPR Kurniawan yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bekasi.
 
"Saksi Kurniawan sengaja mengatasnamakan terdakwa untuk menjual pengaruh kepad saksi So Kok Seng secara sepihak mengaku sebagai staf ahli terdakwa untuk mempengaruhi koleganya di Kementerian PUPR," ungkap Yudi.
 
Menurut Yudi, kedekatannya dengan Kurniawan dan saksi telah disalagunakan untuk mengambil manfaat bagi kepentingan pribadi Kurniawan karena pada kenyataanya Kurniawn menerima sendiri secara langsung seluruh pemberian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang kemudian dituduhkan telah diterima oleh Yudi.
 
"Padahal tidak terdapat bukti jelas bahwa terdakwa berkehendak atau mengetahui 'commitment fee' dari saksi So Kok Seng. Saya tidak menyalahkan takdir Allah SWT yang menjadikan saya berkenalan dan berinteraksi dengan saksi Kurniawan sehingga akhirnya saya mengalami masalah hukum yang sangat memberatkan saya, semoga ini menjadi pelajaran terbaik bagi saya dan siapa pun yang berniat baik untuk berteman dengan siapapun," tambah Yudi.
 
Ia mengaku tidak memiliki niat jahat untuk menerima suap atau menggerakkan Kurniawan untuk menerima suap sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
 
"Kami telah berusaha sebaik-baiknya menjalankan tugas sebagai pejabat negara sekaligus wakil rakyat dan semata-mata hanya ingin menjadi jembatan kehendak rakyat dalam memajukan NKRI, untuk itu kiranya majelis hakim membebaskan kami dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan mengabulkan permohonan kami agar rekening yang telah diblokir dapat kembali dibuka," ucap Yudi. (*)

Penulis  : zamzam
Sumber : harianterbit
Diberdayakan oleh Blogger.