Sidang Kedua Tiga Terdakwa Hadirkan Empat Saksi
![]() |
Sidang. Foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Sidang kedua kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin menghadirkan 4 saksi.
Saksi tersebut yakni Emi Nopisah Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Areni staf DPRD Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo, Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Frenandes sopir Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/2/2018) bersama mejelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Trimulyono Hendradi.
Tak ada yang aneh dalam sidang tersebut, keempat saksi dimitai keterangan sejelas-jelasnya sesuai yang mereka ketahui. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada, Senin (26/2/2018). (red/jt/asr)