Memiliki Sabu, Ridho Rhoma Dijerat Pasal Berlapis
![]() |
Ridho Rhoma. Foto Liputan6.com |
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dijerat
pasal berlapis, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat
0,7 gram beserta alat hisapnya (bong). Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba
Polres Jakarta Barat, di salah satu di sebuah hotel di kawasan Tanjung
Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
"Untuk sementara ini kita tetapkan pasal berlapis yaitu Pasal 112,
Pasal 114, 127 dan 132 KUHP," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol.
Roycke Langie, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu
(25/3/2017).
Roycke menjelaskan, pasal berlapis yang ditujukan kepada anak si Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma masih tentatif. Sebab saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. "Kenapa berlapis, karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," ujar Roycke.
Saat ini, polisi masih menindak lanjuti apakah Ridho Rhoma masuk
dalam jaringan pengedar narkoba di Jakarta, atau hanya sekedar pemakai
saja. Sebab dalam pemeriksaan, Ridho Rhoma mendapatkan barang haram
tersebut dari orang yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
"Tersangka mendapatkan barang bukti itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO. ," ujar Roycke. Ridho Rhoma
tertangkap tangan memiliki sabu dan alat penghisapnya, dengan seorang
pria berinisial S di kawasan Tanjung Duren, Sabtu (25/3/2017). Tak hanya
sabu, polisi juga mendapatkan dua pil psikotropika jenis dumolid. (sumber: liputan6)