Besok, Penyidik Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

Foto : Ist

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Biro Penerangan Masyarakat (Karopenum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses gelar perkara itu rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu 16 Agustus 2023.

"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu 16 Agustus 2023," ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.

Kata Ahmad, bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menggali keterangan dari sejumlah saksi-saksi.

Menurut Ahmad, penyidik telah mengirim undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.

Penyidik Polri, lanjut Ahmad sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 saksi yang diundang. Dari 21 saksi tersebut, 16 orang di antaranya dari pihak pengirim dana, dan lima dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kemudian penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain. Senin ini, ada dua saksi dari YPI yang diperiksa penyidik.

"Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring," beber Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menerangkan, penyidik juga melakukan pendalaman dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Hanya saja untuk saat ini belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

Proses penyelidikan yang sedang berjalan dan penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Agustus 2023.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal  Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di YPI harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan, yang artinya, Panji Gumilang menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK.

"Ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ungkap Whisnu, Selasa 8 Agustus 2023.

Editor: Arbi Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.