Guru Membolos Usai Lebaran Akan Kena Sanksi

Kadis Pendidikan Kota Jambi, Arman. foto jambiterbit.com


JAMBITERBIT.COM, KOTAJAMBI - Guru yang membolos masuk kerja usai lebaran akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan pemotongan uang makan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman kepada wartawan disela -sela acara Pelantikan Dewan Pengurus IWAPI Kota Jambi, di Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi, Rabu (12/6/2019).

Namun menurut Arman, hingga saat ini telah 90 persen para guru dan siswa telah masuk sekolah. "Kita telah memberikan izin libur, kalau lewat waktunya akan dikenakan
sanksi," ujarnya.

"Hari ini sudah masuk sekolah dan sekaligus melihat pengumuman hasil ujian," ujarnya. (ref)






Diberdayakan oleh Blogger.