Telusuri Dugaan Suap Dalam Pemilihan Wakil Walikota Cilegon, KPK Akan Turunkan Tim

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan mengingatkan agar proses pengisian calon wakil Walikota Cilegon dilakukan sesuai undang-undang, profesional, tanpa ada unsur suap menyuap.

Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dan penentuan kepala daerah, termasuk dalam pengisian calon wakil Walikota Cilegon untuk menghindari unsur korupsi/suap.

“Silakan warga negara untuk melaporkan jika dalam penentuan calon Wakil Walikota Cilegon beraroma suap. KPK akan mendalami setiap laporan dari warga negara jika sesuai dengan bukti awal yang dimilikinya. Lapor aja ke KPK, dan kami akan dalamin (rumors).

Selanjutnya kami akan terjunkan tim ke Cilegon jika ada indikasi suap," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (28/5/2019).

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yuris Rezha mengatakan, pada prinsipnya pengisian wakil kepala daerah yang diberhentikan maka mekanismenya memang melalui DPRD sesuai amanat UU Pilkada. Begitu pun yang berlaku terhadap Ratu Ati Marliati yang posisinya sebagai Wakil Walikota Cilegon bisa dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Terkait rumors adanya permainan uang, Yuris menuturkan, dalam proses penentuan calon kepala daerah bisa saja dimungkinkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum anggota DPRD, oknum panitia pemilihan dan semua yang terlibat dalam proses pemilihan.

“Jika terbukti da nada bukti-bukti kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi yakni suap dan KPK bisa bergerak untuk menindaknya. Termasuk menurunkan tim ke Cilegon,” papar Yuris, Selasa (28/5/2019). (Harian Terbit/An)
Diberdayakan oleh Blogger.