KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka
korupsi terkait proyek pembangkit di Riau, Selasa (23/4/2019).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.
KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial saat itu, Idrus Marham pada Juli 2018. Selain Eni, KPK juga menangkap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Eni bersama Idrus diduga menerima suap dari Johannes untuk membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Hari ini, Idrus divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.
Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni dan Kotjo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 6 tahun pidana penjara dan 4,5 tahun pidana penjara. Tak hanya Eni dan Kotjo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Idrus Marham.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara. (Harian Terbit/Anu)
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.
KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial saat itu, Idrus Marham pada Juli 2018. Selain Eni, KPK juga menangkap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Eni bersama Idrus diduga menerima suap dari Johannes untuk membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Hari ini, Idrus divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.
Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni dan Kotjo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 6 tahun pidana penjara dan 4,5 tahun pidana penjara. Tak hanya Eni dan Kotjo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Idrus Marham.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara. (Harian Terbit/Anu)