Hakim Tipikor Terima Suap Dituntut 9 Tahun Penjara
![]() |
Ist |
"Menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merry Purba berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.
JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Merry Purba yaitu sebesar uang suap yang ia terima.
"Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar 150 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan," ungkap jaksa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga pengadilan. Terdakwa tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak berusaha mencegah panitera pengganti maupun pihak lain yang berperakara mempengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya terdakwa ," tambah jaksa Haerudin.
Tujuan pemberian uang 150 ribu dolar Singapura itu adalah agar Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan menunjuk Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II Ad hoc, serta Helpandi sebagai panitera pengganti. Wahyu lalu menerbitkan surat penetapan penahan terhadap Tamin di rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari sejak 10 April 2018.
Tamin mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah dengan alasan medis pada 9 Juli 2018. Saat Helpandi mengajukan draf pengalihan status Tamin, masing-masing hakim menanyakan kepada Helpandi dengan kalimat "kok hanya tanda tangan saja?"
Dalam beberapa kali permintaan tanda tangan untuk penetapan izin berobat Tamin terlontar pertanyaan baik dari Merry Purba, Sontan Merauke maupun Wahyu Prasetyo dengan kalimat seperti 'kok gini-gini aja?' atau 'kerja baktinya aja kita deh?' atau 'teken aja kita ini?' Atas kalimat tersebut Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim.
Staf administrasi perusahaan Tamin, Sudarni Samosir lalu melaporkan hasil pertemuan dengan Helpandi kepada Tamin dan ia pun meminta agar mengkomunikasikan dengan majelis hakim agar hakim tidak kecewa dan agar putusan perkaranya bebas pada 27 Agustus 2018. (Harian Terbit/Ant)