Tidak Ada Tindakan, Kominfo Hanya Mencegah Kejahatan TIK
![]() |
Selamet Santoso. foto Jambiterbit.com |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Kemetrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI, hanya sebatas melakukan pencegahan terhadap kejahatan berupa berita hoaks dan penyebaran kontens negatif serta ujaran kebencian melalui internet.
Sedangkan yang memberlakukan sanksi pidana adalah pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, makanya kominfo, karena sektornya TIK, maka kami lebih baik mencegah dari pada memberikan sanksi," ujar perwakilan dari kominfo, Selamet Santoso, usai menghadiri pengukukan Pengurus Wilayah Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (25/2/2019).
Menurut Selamet Santoso, untuk memberikan literasi dan edukasi agar menggunakan gadget dengan baik, itu tugasnya para pandu atau relawan TIK yang baru saja dikukuhkan.
"Para pandu ini hendaknya dapat memberikan pendidikan yang baik, benar, produktif dan kreatif. Jangan begitu dapat postingan, langsung di share. Makanya RTIK ini nanti akan memberikan pencerahan," tambahnya.
Dalam hal ini, kami mengharapkan Jambi lebih berjaya melalui RTIK dan media massa. Selanjutnya Selamet mengajak masyarakat Jambi untuk membangun Jambi dengan menggunakan TIK.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fahcrori Umar mengakui masih banyaknya informasi hoaks yang disebarkan. Dengan telah dikukuhkannya RTIK ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jambi. (ref)