Berkas Perkara Tersangka 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Masuk Tahap Pemeriksaan.

Foto Eka/jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Enam pelaku penyelundupan 7 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia (jaringan internasional, red) yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri), Sabtu(14 Juli 2018 silam.masuk tahap

Pelimpahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh Pihak Satnarkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Ke-enam tersangka tersebut yakni SM (28), HR (38), AL (31), MA (26), MS (36) dan AY (39). Langsung diserahkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK beserta anggotanya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH," ujar  Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Kamis (1/11/2018) di Kejaksaan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Iya. Pada Rabu (31/10) sekira pukul 13.00 WIB, pihak penyidik Satnarkoba Polres Tanjab Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti seberat 7.187.26 gram bruto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (eka)
Diberdayakan oleh Blogger.