Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 16 Miliar
![]() |
Ekspose kasus penangkapan sabu. foto ist |
Kapolda Jambi Irjoen Pol Muhclis AS kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku beserta barang bukti (BB) sabu tersebut dilakukan di dekat Mapolres Muarojambi, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 32, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Sabu itu diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sang bandar diketahui membeli barang terlarang itu Rp 160 juta di Medan. Saat penangkapan, pelaku memakai jasa kurir dengan menggunakan mobil Pikc Up BG 9835 B dan sabu tersebut diletakan di dalam ban serep.
"Modus peredaran sabu memakai jasa kurir dan meletakan sabu di dalam ban serep tersebut telah dua kali dilakukan pelaku," ujar kapolda.
Berdasaran Berita acara yang dikeluarkan Polda Jambi dengan nomor laporan : LP/A-126/IX/2018/Polda Jambi/SPKT C tertanggal 14 September 2018, tersangka diketahui bernama Rohim (53) asal Cerebon , Jawa Barat (Jabar).
Di Jambi pelaku tinggal di Jalan Sultan Agung, Lorong Amas Rt.13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. (cw1)