Besok Tiga Anggota DPRD Tanjabar Diganti

Sekretaris DPRD Tanjabar. foto eka/jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR -  Besok Rabu 19 September 2018, tiga Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga wakil rakyat tersebut ialah   Riano Jayawardhana Nasution (Nasdem) akan digantikan dengan M Yunus. Riano diberhentikan lantaran tersangkut kasus hukum beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Syamsul Alam dari (PAN ) digantikan oleh Arsil. Syamsul Alam sendiri berhenti dari anggota dewan lantaran diberhentikan oleh partai. Yang ketiga, J Simamora dari Partai Gerindra, akhirnya secara sah berhenti dari dewan digantikan rekan separtainya Mashur
PAW ketiga anggota dewan tersebut bersamaan dengan pelnatikan ktiga penggantinya yang dilakukan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza ST MM.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjabar Agus Sanusi mengatakan, keduanya sebelumnya telah sepakat melakukan PAW secara internal PAW. J Simamora menjabat tiga tahun, dan penggantinya Mashur menjabat dua tahun. Hanya saja, dalam proses PAW keduanya, memakan waktu sembilan bulan hingga melalui putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan adanya putusan tetap di pengadilan, melalui gugatan yang dilakukan oleh J Simamora.

Menurut Sekwan Agus Sanusi ketiga anggota dewan yang di PAW telah mengantongi surat pemberhentian yang sah dari Gubernur Jambi. Begitu juga dengan dewan yang meneruskan jabatan, telah sah mengantongi surat pengangkatan.

“Surat pemberhentian Riano sudah keluar lebih awal di Agustus, dan menunggu dua lagi, Syamsul Alam dan J Simamora. Akhirnya PAW dilakukan serentak ketiganya,” kata Agus.

 Mengenai gaji tiga anggota dewan yang berhenti telah distop. Seperti Riano, tidak bergaji terhitung ditetapkan sebagai terdakwa.

Sedangkan J Simamora dan Syamsul Alam, tak menerima gaji sejak diterbitkannya surat pemberhentian. “J Simamora dan Syamsul Alam gaji September sudah tidak nerima lagi,” kata Agus.

Ditambahkan Agus, pada Pergantian Antar Waktu, akan dihadiri Bupati Tanjabbar dan jajaran Forkompimda Tanjabar.(eka)
Diberdayakan oleh Blogger.