Nyambi Jual Narkoba, Driver Ojek Online Dicokok Polisi
![]() |
foto ist |
JAMBITERBIT.COM, BANTEN - Akibat
nyambi sebagai pengedar narkoba, MM (21) seorang driver ojek online
yang merupakan warga Jalan H. Sumin RT 003/05 Karang Mulya, Karang
Tengah Tangerang Banten berhasil ditangkap.
MM tak berkutik saat dicokok unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Kamis (30/8/2018).
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penggerebekan
terhadap tersangka MM berdasarkan keresahan masyarakat, lantaran
tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Menanggapi informasi yang diterima, Kompol Egman memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.
"Kita gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya
transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka," kata Kompol Egman,
Selasa (4/9/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK
menambahkan, dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Panit
Narkoba Iptu Aep Haryaman SH, ditemukan barang bukti berupa satu paket
besar daun ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil daun ganja seberat
23,11 gram, empat paket kecil shabu seberat 0,75 gram, dan plastik
klip, HP.