Majelis Pers Didesak Gelar Rembuk Nasional


Foto Istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Forum Wartawan Indonesia Law (FWIL) direncanakan Senin (1/10/2018) menggelar aksi unjukrasa guna mendesak Majelis Pers agar memanggil Ketua Dewan Pers untuk segera menggelar rembuk Nasional.

Rembuk Nasional tersebut bertujuan untuk menyelematkan dan sebagai langkah mengedepankan demokrasi serta menentukan arah insan pers. Sebab sejauh ini diduga Pers Indonesia telah dikriminalisasikan dan FWIL menganggap semua itu sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Dalam hal ini FWIL sebagai wadah pembela terhadap hak-hak pers sesui dengan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 dan UUD 45, sangat menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan pers. FWIL menginginkan Pers Indonesia tidak goyah oleh berbagai politik adu domba dan pembredelan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa yang akan digelar di Jakarta Senin 1 Oktober 2018, Mustofa H mengatakan aksi tersebut akan di pusatkan di Istana Negara, Gedung Dewan Pers, Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Majelis Pers, Kantor Kementrian Kominfo dan Kantor DPR RI.

 Menurut Opan panggilan lain Mustofa H, dalam aksinya demonstran akan mengutarakan 6 point tuntutan yakni ; Mencabut SK presiden yang diberikan ke dewan pers atau mempertanyakan SK penunjukan ketua dewan pers atas nama Yosep (Stanley).

Kedua, mendesak Majelis Pers segera panggil ketua dewan pers atas fungsi dan tugas dewan pers yang sudah kebablasan.

Ketiga,meminta DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas peristiwa peristiwa kriminalisasi Pers di Indonesia.

Keempat,mendesak dengan segera untuk Juridical Review atau uji materi atas fungsi UU Pers No.40 tahun 1999 dan pembentukan rumusan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers tersebut.

Kelima,mencabut kembali UU ITE yang menyangkutpautkan pemberitaan di media massa. Dan yang ke enam meminta para pihak terkait untuk membatalkan atau meninjau kembali MoU yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pers.

Sumber (thejambitimes.com)
Diberdayakan oleh Blogger.