Zola Diduga Terima Gratifikasi Satu Unit Toyota Alphard

Gubernur Jambi (non aktif) Zumi Zola. foto ist
JAMBITERBIT.COM, JAMBI – Pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018) terungkap selain diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 44.082 miliar, Gubernur Jambi (Non Aktif) Zumi Zola juga diduga menerima satu unit kendaraan jenis Toyota Alphard.

Zola resmi menjadi terdakwa setelah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Sidang dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB sedikit telat dari yang dijadwalkan pada Pukul 10.00 WIB, karena ada sidang lain.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK, Zola hanya didampingi pengacaranya. “Hal lain yang terungkap Zola diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 -2017,” ujar Jaksa KPK kepada wartwan.

Kemudian kasus Zola awalnya terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat pengesahan RAPBD Tahun 2018. (red/asr)

Sumber : metrojambi
Diberdayakan oleh Blogger.