Sekitar 5 M Dana Iuran Wajib Korpri Diduga Menguap


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Karena terjadi kekosongan selama dua tahun terhadap kepengurusan Korp Pegawai Negeri (Korpri) yakni pada 2016 hingga 2018 diduga terjadi ketidakjelasan pertanggungjawaban dana iuran wajib organisasi tersebut.

Karena di korpri ini ada iuran dana berupa sumbangan wajib untuk pejabat golongan IV sebesar Rp 20 ribu, golongan III Rp 10 ribu dan golongan II Rp 5000 perbulan.

” Nah, uang terkumpul dari lebih kurang 6000 ASN tersebut sangat banyak jumlahnya,” ujar Sekda Provinsi Jambi M Dianto usai acara Musyawarah Daerah (Musda) dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kopri Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Senin (27/8/2018).

Menurut sekda dari jumlah dana yang terkumpul tersebut 30 persen dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, untuk mengelolanya. Sedangkan 70 persen sisanya dipegang oleh pengurus daerah.

Namun dalam hal ini sekda mengaku kuatir tentang pertanggungjawaban dari pengurus korpri yang diduga akan tidak sesuai dengan ketentuan. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Pengurus Daerah Korp Pegawai Negeri tersebut. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.