Presiden Akan Menepati Janjinya Membangun Pemukiman Khusus Untuk SAD
![]() |
Rapat di Ruang Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.foto jambiterbit.com |
Presiden mengutus Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Staf Kantor Presiden RI Jaleswari Promodhawardani, untuk membicarakan hal itu dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam Provinsi Jambi.
Pembicaraan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Utama Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (28/8/2018).
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari kunjungan Presiden Joko Widodo Pada Tahun 2015 lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo melihat kondisi kehidupan SAD di Desa Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang dinilai belum layak. SAD tersebut tidak memiliki pemukiman dan tempat tinggal tetap.
Bahkan para SAD kerap kali berpindah tempat tinggal dari satu kawasan ke kawasan hutan lainnya. Inilah awal timbulnya niat Presiden Joko Widodo untuk membangun kawasan pemukiman khusus untuk SAD agar mereka memiliki peradapan dan tempat tinggal menetap.
Rapat yang disebut dengan Forum Bupati Terkait Pengukuhan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat ini, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fahcrori Umar yang diwakilkan kepada Sekda Provinsi Jambi M Dianto, Bupati Sarolangun Cek Endra, Bupati Batanghari Syahirsyah, Bupati Merangin Subawaihi dan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta pihak terkait lainnya.
Sekda Provinsi Jambi M Dianto mengatakan bahwa, benar kalau dalam rapat tersebut dibahas tentang rencana Presiden Joko Widodo untuk membangun pemukiman khusus bagi SAD di Provinsi Jambi. "Bahkan saat itu presiden sempat berjanji suatu saat nanti akan mewujudkan janji tersebut," ujar sekda.
Namun, saat ini rencana tersebut masih terkendala masalah lokasi. Karena lokasi terletak di kawasan hutan lindung yang merupakan salah satu paru-paru dunia. Kawasan itu adalah Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD). "Karena lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung, maka regulasinya harus khusus pula," tambah sekda.
Sementara itu, Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Staf Kantor Presiden RI Jaleswari Promodhawardani kepada wartawan mengatakan bahwa, rapat tersebut merupakan pertemuan yang sangat penting.
Dalam pertemuan itu Jaleswari menyebutkan telah terjadi kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten dalam Provinsi Jambi tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat terutama SAD di Provinsi Jambi.
Hal ini penting bukan karena presiden konsen dengan SAD, namun juga sebagai upaya pemerintah memenuhi hak warga negara, dalam hal ini SAD. "Jadi kita semua berkumpul di sini untuk berkomitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berupaya memeberikan hak-hak dasar SAD," kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan walaupun presiden menjanjikan hal itu, tapi untuk meng-implementasikan-nya terlebih dulu harus memenuhi persyaratan formal. Kalau soal zonasi dan lain-lain, hal itu bisa dibicarakan. Kemudian dibentuk panitia untuk dilakukan identivikasi dan verifikasi SAD.
"Proses tersebut harus dilakukan di daerah karena daerah yang lebih tahu. Tadi kita telah sepakat bahwa kita akan membuat semacam rute untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tutup Jaleswari. (red/rizal ependi)