Posting Jokowi Dengan Kata Tak Pantas, Among Ditangkap Polisi

Among pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Satu lagi tersangka ujaran kebencian ditangkap, pelaku bernama Kamal Jrat alias Among diamankan dari persembunyiannya di Dusun Gili Terawangan Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, benar bahwa pada hari Rabu kemarin pukul 01.30 WITA gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan penangkapan terhadap Among," ujar Tri kepada Harian Terbit di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).

Tri menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE yaitu ujaran kebencian dan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun facebook Jayang Rane dgn URL https://www.facebook.com/kamal.jrat.7id=100012201226758 dengan memposting di media social facebook dengan isi komentar “Jokowi (kata-kata takpantas) ”.

"Sekarang sudah dibawa ke Mabes Polri Direktorat Cyber Crime untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis :  Danial
Sumber : harianterbit
Diberdayakan oleh Blogger.