Pengedar Norkoba Diancam Lima Tahun Penjara

Pelaku narkoba tahanan Polres Merangin. foto net
JAMBITERBIT.COM, MERANGIN - Empat Pengedar Narkoba di Bangko, Kabupaten Merangin yang kedapatkan membawa delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip seberat 0,21 dan 0,41 gram diancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Demikian dikatakan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya kepada wartawan di Merangin pasca penangkapan. Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat dengan waktu berbeda. Penangkapan pertama yakni dua pelaku berinisial FY (37) dan HN (34) diciduk polisi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis lalu (1/3/2018).

Sedangkan dua lainnya HA ( 40) dan MB (37 ) warga Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin yang ditangkap seminggu kemudian, Senin (5/3/2018). Dua orang pelaku tersebut merupakan pemain lama yang telah menjadi target operasi (TO) Polisi.

Kapolres Merangin I Kade Utama Wijaya. foto net
 Menurut kapolres penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Kemudian petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis mio soul di Dusun Bangko. Sedangkan dua lainnya ditangkap di rumahnya di Dusun Buluran Panjang.

Selain sabu petugas juga berhasil menyita uang Rp 800 ribu sebagai barang bukti (BB). Kempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 10 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. "Saat ini pelaku telah ditahan", pungkas kapolres. (red/kon/net/jt05)
Diberdayakan oleh Blogger.