Pengedar Norkoba Diancam Lima Tahun Penjara
![]() |
Pelaku narkoba tahanan Polres Merangin. foto net |
Demikian dikatakan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya kepada wartawan di Merangin pasca penangkapan. Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat dengan waktu berbeda. Penangkapan pertama yakni dua pelaku berinisial FY (37) dan HN (34) diciduk polisi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis lalu (1/3/2018).
Sedangkan dua lainnya HA ( 40) dan MB (37 ) warga Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin yang ditangkap seminggu kemudian, Senin (5/3/2018). Dua orang pelaku tersebut merupakan pemain lama yang telah menjadi target operasi (TO) Polisi.
![]() |
Kapolres Merangin I Kade Utama Wijaya. foto net |
Selain sabu petugas juga berhasil menyita uang Rp 800 ribu sebagai barang bukti (BB). Kempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 10 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. "Saat ini pelaku telah ditahan", pungkas kapolres. (red/kon/net/jt05)