Pekerjaan Sebagai Nelayan Telah Dapat Dicantumkan di KTP

Nelayan. Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Selama ini hanya pekerjaan lain seperti wiraswasta, buru dan karyawan swasta serta profesi tertentu yang dituliskan pada kolom informasi pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP).

Namun belakangan pekerjaan nelayan juga dapat dicantumkan pada  KTP, sehingga telah memiliki payung hukum dan dapat dipergunakan untuk memperoleh bantuan.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2016 tentang perikanan dan keselamatan berlayar untuk nelayan Tanjungjabung Barat (Tanjabar), yang digelar di Aula PPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabar, Jumat (16/3/2018).

Kepala Satuan Pengawas PSDKP Kabupaten Tanjabar Anton Suanda mengatakan, selain pencatuman pekerjaan nelayan di KTP agar memiliki payung hukum, kini telah ada asuransi guna melindungi nelayan. "Dengan tertulisnya pekerjaan sebagai nelayan di KTP atau paling tidak telah memiliki kartu nelayan, yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan berupa modal dan peralatan melaut", ujar Anton.

Sedangkan Muslimin salah satu nelayan di Tanjabar mengaku senang dengan adanya pengenalan peraturan tersebut. Dirinya berharap kepada pemerintah agar lebih fokus memperhatikan nelayan. "Kita ini orang awam, jadi kalau tak diberitahu ya tidak tahu. Dengan dijelaskan seperti ini kita jadi mengerti", ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabar A.D.G. Sinaga mengatakan polisi mewujudkan bentuk kepeduliannya dalam menjaga keselamatan nelayan dengan menempatkan polisi perairan (Polairud) di tengah-tengah masyarakat nelayan.

Dengan demikian diharapkan tidak akan jatuh korban jiwa di saat nelayan sedang melaut pada saat cuaca buruk. "Saya juga berharap nelayan dapat mengetahui cara menjaga keselamatan dalam berlayar", pungkasnya. (red/kon/jt03)
Diberdayakan oleh Blogger.