Pada Sidang ke 6 Akan Dihadirkan Jajaran Pimpinan DPRD

Suasana sidang ke 5 Kasus dugaan suap ketok palu di Pengadilan tipikor Jambi. Foto Jambiterbit.com


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Kalau tak ada aral melintang, pada sidang ke 6 kasus dugaan suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 KPK akan menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Cornelis Buston.

Cornelis disebutkan akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arfan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Senin (12/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febi dalam keterangannya bahkan akan menghadirkan ketua DPRD Provinsi Jambi. Hal itu dikatakan Febi usai sidang ke 5, Rabu (7/3/2018).

Sementara itu Pengacara terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf kepada wartawan mengatakan pada sidang ke 6 tersebut akan dihadirkan setidaknya 7 orang saksi.

 Ketujuh saksi tersebut adalah Cornelis Buston, Zoerman Manap, Zainul Arfan, Sofyan Ali dan Chumaidi Saidi. Kemudian dua lainnya yakni Rudi Wijaya dan Muhammadiyah. (red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.