KPK Incar Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Subang
![]() |
Foto Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-peneriman lain oleh
Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah
Kabupaten Subang.
Terkait hal itu, penyidik KPK pada Senin memeriksa lima orang saksi
untuk empat tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Senin
(12/3/2018).
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait
proses permohonan izin yang diajukan ke Pemkab Subang dan dugaan
penerimaan-penerimaan oleh Bupati Subang," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Senin.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Sekretariat
Daerah Subang Handri, Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Subang
Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Kabupaten Subang M
Gama P, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, dan Kepala
Seksi Pelayanan Sutiana.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati
Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur
swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan
barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti
penyerahan uang, KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah
dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan
Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM
senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5
miliar sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah
Rp1,5 miliar.
Penulis : safari
Sumber : harianterbit