Erwan Malik "Berdendang" di Pengadilan Tipikor Jambi

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 26 Februari 2018. Foto Zal

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - H. Erwan Malik mantan Sekda Provinsi Jambi yang merupakan terdakwa kasus suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan RAPBD 2018 membongkar seluruh peristiwa sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jambi.

Nyanyian Erwan tersebut didendangkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada sidang mendengarkan keterangan saksi, Senin (26/2/2018).

Menurut Erwan, pimpinan dewan mewakilkan permintaan uang kepada eksekutif sebesar Rp 200 juta per anggota dewan. Sedangkan jajaran pimpinan dewan meminta jatah proyek Tahun 2018 yakni proyek pembangunan jalan layang di Simpang Mayang, Kota Jambi dan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Saat itu juga disebutkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Zoerman Manaf akan meminta Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli untuk menjamin jabatan Erwan Malik sebagai Sekda Provinsi Jambi dan Arfan Sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi tidak dicopot bila permintaan itu dikabulkan.

Karena baik Erwan maupun Arfan awalnya tak sanggup memenuhi permintaan tersebut, dengan alasan takut akan dinonjobkan gubernur dari jabatannya. Namun keterangan Erwan dibantah oleh para anggota dewan yang hadir sebagai saksi di persidangan tersebut. Begitu juga dengan para saksi yang memberikan keterangan juga saling bantah antarsaksi, sehingga bersidangan menjadi menarik.

Saksi lain, Muhammad Juber membeberkan kalau dirinya memang akan mendapat uang ketok palu tersebut namun diperintahkan oleh ketua fraksi golkar untuk membagikannya kepada para anggota yang lain.

Sedangkan menurut anggota dewan yang disebut Juber dalam sidang itu, mereka tak pernah memerintahkan Juber untuk menyerahkan uang tersebut kepada mereka.

Pantauan dilokasi, selain terdakwa, Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin persidangan itu dihadiri beberapa orang saksi yakni AR Syahbandar dari Partai Gerindra, Yanti Maria Susanti (Gerindra), Ismet Kahar (Golkar), M Juber (Golkar), Supardi Nurzain (Golkar), Poprianto (Golkar), Gusrizal (Golkar), Nurhayati (Demokrat) dan Sekretaris Dewan, (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah. Kemudian ruang sidang dipenuhi para saksi dan warga yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya sidang. (red/jt/kon/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.