Mahasiswa Pelaku Curas Disidang di PN Jambi

Suasana sidang di PN Jambi. Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Enam mahasiswa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Selasa (20/2/2017) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Keenam mahasiswa salasatu perguruan tinggi di Jambi tersebut berinisial, RA, FF, BP, A, AT , S dan A menganakan rompi tahanan warna orange.

Mereka dengan tang menjalani sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan, SH dan hakim anggota lainnya.

Keenam terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para mahasiswa mengungkapkan penyesalanya dengan meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing. (red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.