Bupati Muarojambi Hadiri Pelantikan Penjabat Walikota

Bupati Muarojambi, Hj. Masnah Busyro. Foto Istimewa

JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Bupati Muarojambi Hj. Masnah Busyro menghadiri pelantikan penjabat Walikota Jambi, Bupati Merangin dan Kerinci. Pelantikan itu dilakukan Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/2/2018). Selain Masnah hadir juga sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi.

Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para tamu undangan lainnya. Pelantikan tersebut berjalan lancar, acara dimulai sekitar Pukul 14.30 WIB siang. Masnah terlihat mengambil posisi disebelah kiri, berdiri sejajar dengan para penjabat yang dilantik. Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar dalam sambutannya mengatakan, Pjs Bupati maupun Walikota dilarang campur tangan dalam politik Pilkada serta mengantisipasi hal-hal yang berbau SARA.

"Penjabat yang telah diamanatkan tidak ada campur tangan dalam politik Pilkada berlangsung serta dapat menghindari semua yang berbau SARA," tegas Wagub. Pelantikan yang dilaksanakan telah diatur dengan satu mekanisme bersifat administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Tujuan pengukuhan yang dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan dan stagnasi roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," terang Wagub.

 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang, untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Trus, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (ref/hms)
Diberdayakan oleh Blogger.