Kliennya Ditahan, Pengacara Fredrich "Serang" KPK
![]() |
Sapriyanto Refa, Ketua tim kuasa hukum Fredrich Yunadi. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) |
Menurut dia, penahanan terhadap klien Fredrich Yunadi tidak memenuhi prosedur yang tepat. "Kami sangat menyayangkan cara-cara yang dilakukan KPK," ujar Sapriyanto Refa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Sapriyanto menjelaskan, semula pada Selasa (/1) pihaknya mengajukan surat permohonan penundaan terhadap Fredrich Yunadi yang dijadwalkan pada Jumat (12/1). Sebab Dewan Kehormatan Peradi tengah melakukan proses etik.
Bahkan Refa bersama sejumlah advokat lainnya mendatangi KPK untuk menanayakan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Ternyata, KPK langsung menerbitkan surat penangkapan Jumat (12/1/2018) malam.
Seharusnya, kata Refa, pemanggilan paksa baru bisa dilakukan ketika yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan. Nah, untuk panggilan kedua kemarin pun belum menunjukkan pukul 24.00.
"Ya biasanya SOP mereka seperti itu, kepada orang lain saja bisa diperlakukan seperti itu, sama kita kok enggak, dalam hukum acara kan dua kali," kata dia.
Refa mensinyalir KPK telah mengincar Fredrich lantaran langsung melakukan penahanan. "Tapi timbul pertanyaan, ada apa sih sebenarnya sih, di samping perkaranya yang memang dikebut-kebut, lalu kemudian diperlakukan seperti ini," singgungnya.
Soal KPK mengatkaan bahwa penahanan Fredrich untuk mempermudah proses hukum, menurut dia itu alasan yang normatif. "Selalu saja begitu, untuk mempermudah perlu begini, karena sudah ada dua alat bukti, kan normatif itu," imbuhnya.
Lebih jauh Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu mengatakan, atas kejadian ini pihaknya merasa dilecehkan. Dengan kata lain KPK telah melecehkan profesi advokat.
"Terus terang kami merasa juga terlecehkan, karna ini kami lihat, kalau pengacara saja diperlakukan seperti ini, ini berbahaya untuk pengacara-pengacara yang lain dan juga apalagi masyarakat yang mungkin nggak paham hukum," tuturnya.
Karena itu, dia mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPN Peradi. "Saya kan akan sampaikan juga hari ini laporan juga ke organisasi ya," pungkas Refa. (dna/JPC)
sumber : jawapos.com