Sertifikat Belum Keluar, Warga Ngadu ke DPRD
![]() |
| Warga ketika mengadu ke DPRD Kota Jambi. Foto Jambiterbit.com |
Dalam perjanjian setelah lunas, maka pembeli akan menerima sertifikat sebagai bukti bahwa piutang mereka telah lunas. Namun setelah ditunggu sekian lama, sertifikat yang dijanjikan belum juga diberikan. Sehingga persoalan itu diadukan warga ke wakil rakyat. Ketua RT 28 Kelurahan Bagan Pete, Ridwan mengatakan ada sekitar empat puluhan warga yang belum menerima sertifikat.
Bahkan ada diantara warga yang telah melunasi dalam kurun waktu 10 tahun. Ironisnya, jika warga yang belum lunas nunggak angsuran dua bulan saja, pihak BTN mengancam akan menyegel rumahnya. Sementara itu, dari pihak BTN beralasan belum diserahkan sertifikat itu karena sertifikat induk belum dipecah. Pihak BTN meminta waktu selama seminggu untuk mengurusnya di BPN.
Sementara pihak BPN, Jasmin mengatakan persoalan itu tidak sulit. Jika pihak BTN mendaftarkan, pemecahan sertifikat akan segera di proses. Jasmin bahkan memperkirakan sekitar satu bulan proses pemecahan sertifikat tersebut kelar.
Kemudian diurus lagi persyaratan untuk balik nama ke pemilik rumah dengan melampirkan akta jual beli antara BTN dan warga. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Soni Zainul mengharapkan pihak BTN cepat memberikan sertifikat tersebut. Karena sebagian besar warga telah melunasi angsuran. (ref)
