Polisi Kembali Tetapkan 14 Tersangka Kasus Karhutla

Karhutla. foto istimewa
 

JAMBI - Polda Jambi kembali menetapkan 14 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Jambi. Kemudian 16 laporan lainnya telah masuk ke tahap penyidikan. 


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.


“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.

 

Dalam menangani kasus karhutla, lanjut Erlan, pihaknya melakukan penanganan perkara secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.


“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. 


Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Erlan. (*)

Sumber : Humas Polda Jambi 

MIGAS
close
BREAKING NEWS
Loading berita terbaru...
Logo PWI
Logo PWI2