![]() |
| Foto Linda Hasanah |
LAMPUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial ZY (26) dan DU (27) diciduk polisi di sebuah kontrakan di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami mengatakan kedua pelaku telah menggondol sebuah sepeda motor Honda Beat milik KRB yang diparkir di depan Alfamart di Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Teguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (*/red)


