JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2026, oleh Gunermur Jambi.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (14/9/2026).
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat menjadi Rp3,97 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp3,75 triliun pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp2,11 triliun, meningkat Rp171,15 miliar atau sekitar 8,8 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,94 triliun.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp114,82 miliar, retribusi daerah sebesar Rp2,90 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53,42 miliar.
Sementara itu, target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA disesuaikan menjadi Rp68,60 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp17,07 miliar dari target SILPA yang ditetapkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


