![]() |
| Musri Nauli, Kuasa Hukum Pemprov Jambi. foto : kominfo Provinsi Jambi |
TANJABTIM - Sengketa tanah Singkep di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memasuki babak penting setelah sejumlah saksi penggugat mengungkap riwayat ganti rugi lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Sengketa tanah Singkep kembali menjadi sorotan setelah keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak memastikan kepemilikan Iskandar, penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris Achmad Abu Bakar.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, yang menjadi objek sengketa antara Iskandar dan Pemprov Jambi.
Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai keterangan para saksi penggugat justru memperkuat posisi hukum pemerintah terkait riwayat penguasaan serta proses ganti rugi tanah tersebut.
Menurut Musri, persidangan menunjukkan adanya fakta bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah di kawasan Singkep pada beberapa periode berbeda.
Salah satu keterangan penting datang dari Kaharudin, saksi penggugat yang masih berdomisili di Kampung Singkep dan mengetahui secara langsung sejarah tanah di kawasan tersebut.
Dalam persidangan, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya di Kampung Singkep dalam proses yang berlangsung pada 1979.
Kaharudin juga menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Achmad Abu Bakar, yang disebut sebagai pendahulu Iskandar, sebelum proses ganti rugi pemerintah berlangsung.
Keterangan itu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya rangkaian transaksi tanah sebelum pemerintah melakukan proses pembebasan atau pembayaran ganti rugi kepada pihak terkait.
Selain persoalan ganti rugi, Kaharudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pernah melakukan pengukuran lahan pada 1989 dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.
Pengukuran tersebut kemudian disebut menjadi bagian dari proses yang mendasari penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.
Saksi lain, Iwan dan Ambo Ila, memberikan keterangan mengenai aktivitas penguasaan lahan yang dilakukan pihak penggugat dalam beberapa tahun terakhir di lokasi tersebut.
Keduanya mengaku baru diajak Iskandar membersihkan lahan sekitar 2023, dengan pekerjaan manual yang menurut keterangan mereka hanya berlangsung selama satu minggu.
Iwan juga mengungkap keberadaan patok batas di kawasan tersebut yang menandai area milik Pelindo sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas sembarangan.
Ia menggambarkan kondisi lahan sebagai tanah kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon kelapa dan pohon besar, tanpa tanaman kelapa sawit.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan gambaran penguasaan lahan secara turun-temurun yang menjadi bagian dari klaim pihak penggugat.
Saksi Said Ibrahim juga memberikan keterangan mengenai proses ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.
Said mengaku hadir dalam sosialisasi ganti rugi tersebut dan menyebut dirinya memiliki tanah seluas dua hektare yang turut menerima pembayaran dari Pemprov Jambi.
Menurut keterangannya, tanah yang mendapatkan ganti rugi pada 1998 tersebut kini berada dalam kawasan Pelindo, sehingga riwayat pembebasan lahan kembali menjadi perhatian persidangan.
Said juga menyatakan baru mengetahui adanya klaim Iskandar setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas, namun mengaku tidak membaca seluruh isi dokumen tersebut.
Karena itu, pengetahuan Said mengenai klaim kepemilikan Iskandar disebut terbatas dan sebagian informasi yang diterimanya berasal dari pihak penggugat.
Musri Nauli menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada saksi penggugat yang dapat memastikan secara hukum kepemilikan Iskandar atas tanah yang disengketakan tersebut.
Ia mengatakan kesaksian mengenai pembayaran ganti rugi pada 1979 dan 1998 justru mendukung rangkaian proses sebelum Pemprov Jambi memperoleh hak atas tanah.
Selain Kaharudin, sejumlah saksi lainnya disebut tidak tinggal di Kampung Singkep sehingga pengetahuan langsung mereka mengenai sejarah objek sengketa dinilai lebih terbatas.
Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan diketahui berdomisili di Muara Sabak, sedangkan Kaharudin menjadi saksi yang tinggal di Kampung Singkep.
Pemprov Jambi juga disebut memiliki dokumen pembayaran ganti rugi kepada 255 warga serta sertifikat Hak Pengelolaan Lahan sebagai bagian dari bukti dalam perkara tersebut.
Musri menilai bukti tertulis dalam perkara pertanahan perlu diperkuat keterangan saksi yang memahami sejarah, lokasi, serta proses penguasaan tanah secara langsung.
Jalannya persidangan menjadi penting karena keterangan saksi dari pihak penggugat justru mengungkap adanya pembayaran ganti rugi pemerintah dalam sejarah tanah Singkep.
Meski demikian, sengketa kepemilikan tanah tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa riwayat ganti rugi, pengukuran lahan, batas kawasan, serta dokumen legalitas menjadi bagian penting dalam menentukan status objek sengketa.
Perkara tanah Singkep kini memasuki tahap menentukan, dengan masing-masing pihak tetap mempertahankan dalil serta bukti hukum yang diajukan kepada majelis hakim. (rilis/kominfo Provinsi Jambi).


