![]() |
| Polsek Jambi Selatan saat mengungkap kasus Curas. foto humas |
KOTA JAMBI - Polsek Jambi Selatan menggelar konfrensi pers, Kamis (27/8/2026) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan RFR (32) dan MIF (24)
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis yang telah 4 kali melakukan curas. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban penjabretan berinisial FWJ (55). Korban merupakan warga RT 12, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Korban mengaku telah dijambret saat berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menurut keterangan korban kepada polisi, saat itu, Kamis 14 Mei 2026 sekira Pukul 17.35 WIB korban sedang berada di kawasan Toko ABC di Tambak Sari.
Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor jenis PCX warna putih dan memakai jaket ojek online.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian merampas kalung emas di leher korban, trus kabur.
Sedangkan pelaku satunya lagi yang berinisial MIF bertugas mengawasi dan melihat situasi serta menghalangi jalan jika pelaku utamanya dikejar massa.
Kedua pelaku ini rupanya tinggal di Jalan Kemas Muhammad Saleh, RT 03, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Akibat kejadian itu, korban dirugikan hingga Rp 60 juta rupiah, karena kalung emas yang dijambret seberat 30 gram. Selain itu korban juga mengalami rasa sakit di area leher. (ed)


