![]() |
| Jumpa pers pengungkapan kasus meterai palsu/ foto : tangkapan layar/ant |
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan materai palsu ini berawal dari infomasi masyarakat.
Kemudian Polisi bersama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan penindakan di 3 tempat di Pulau Jawa : Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan satu tempat di Sumatera yakni Sumatera Utara (Sumut).
"Dalam pengungkapan ini kita berhasil menyita 3,4 juta keping materai palsu dan mengamankan 16 orang pelaku," ujar Brigjen Dekananto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ke 16 pelaku pemalsuan dan pendistribusian materai palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dilangsir CNN Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan polisi juga menemukan bahan baku pembuatan materai palsu yang jumlahnya diperkirakan dapat menghasilkan 33 juta keping materai per gulung.
Dia memperkirakan, apabila kegiatan tersebut tidak dihentikan maka negara akan dirugikan sekitar Rp1 triliun.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sedikat ini sebelumnya telah berhasil menjual sebanyak 4 juta keping materai palsu, dengan nilai Rp 40 miliar", katanya.
Dalam kasus ini ke 16 tersangka dijerat Pasal 24, 25 dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP. (*/red/dari berbagai sumber )


