![]() |
| Konpresnsi Pers Kasus Curanmor di Polsek Kota Baru foto : humas |
Ketiga pelaku berinisial MA (24), IS (23) dan SA (25) telah melakukan tindak pidana Curanmor milik ENS ((26) yang diparkir di Halaman Oka Loundry di Jalan Suanan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar menerangkan bahwa, sebelumnya ketiga pelaku yang merupakan resedivis kasus curanmor tersebut berhasil menyikat satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BH 5124 AX milik ENS.
Saat mengetahui sepeda motornya hilang korban kemudian melapor kepada polisi. Polisi langsung bergerak dan berhasil menciduk pelaku ditempat berbeda yang salah satunya di Lorong Ibrahim, RT 19, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi.
Proses penangkan berlangsung lancar tanpa perlawanan berarti. Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti (BB) akhirnya diamankan di Kantor Polisi.
Menurut Helrawati, saat itu pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor lain jenis Yamaha Vision BH 2646 ZC warna abu-abu, yang sebelumnya pelaku gunakan untuk memperlancar aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP denga ancaman 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*/ref)


