Polisi : Kabar Tentang Pemberlakukan Kembali Tilang Manual itu Tidak Benar

belajar blogging untuk semua
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo . foto / Wikipedia

JAKARTA - Beredarnya kabar bahwa Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) memberlakukan kembali aturan tilang manual dan menerapkan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026, mendapat tanggapan serius dari pihak kepolsian.

 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya membantah kabar itu. 


Menurutnya informasi yang beredar terkait pemberlakuan kembali aturan tilang manual dan menerapkan denda tilang sebesar 150 persen tersebut adalah infomasi hoax alias tidak benar. 


Karena hingga saat ini kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” terang I Made di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
  

I Made juga mengingatkan kepada jajaran polantas untuk terus waspada terhadap infomasi di media sosial yang kerap kali menyebarkan berita hoax. Karena berita di media sosial tersebut cenderung cepat viral dan dipercaya masyakarat. (*/red)


MIGAS
Logo PWI
Logo PWI2