![]() |
| Mapolda Kepri . foto / istimewa |
Pria tersebut ialah pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang berhasil membopong satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor milik tukang ojek online.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menerangkan bahwa, kejadian curas yang menimpa tukang ojol Maxim tersebut terjadi di Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti (BB). "Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Agung.
Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku beserta BB kini telah diamankan di Polsek Sekupang.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas setiap hari. Diharapkan masyarakat juga dapat membantu menjaga keamanan hingga tercipta situasi yang aman, nyaman dan kondisif. (*/red)


