![]() |
| foto / istimewa |
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Viktor Theodarus Sihombing melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso tidak menampik kabar itu.
Menurutnya kegiatan ilegal itu memang masih ada. Bahkan, belum lama ini Polda Kepulauaan Babel berhasil menciduk 4 pelaku penampung pasir timah ilegal.
Ke empat pelaku tersebut ialah AP (39) pembeli pasir timah hasil penambangan ilega, ES (39) yang bertindak sebagai penjemput pasir timah dan juru bayar, TE (40) penjaga gudang dan JO sebagai pemilik modal.
" Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026) dalam kasus tindak pidana penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal ", kata Agus.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 52,5 ton pasir timah yang disembunyikan di di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
"Kini seluruh BB telah diangkut menggunakan 3 mobil truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Babel", ujar Agus.
Menurut Agus, penangkapan 4 tersangka beserta barang bukti 52,5 ton pasir timah ini adalah hasil operasi gabungan Tim Polda Bangka Belitung, Satbrimob, dan Polres Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Ke empat tersangka dijerat dengan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/red)


