![]() |
| Jumpa pers di Polda Metro Jaya Pasca Unjukrasa di Jakarta. Foto Galasibot |
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi unjukrasa menuntut pengesahan undang-undang perampasan aset di DPR RI Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026) menerangkan bahwa, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang.
Menurutnya, jumlah total yang ditangkap ada 322 orang, mereka dipisahkan berdasarkan kelompok berbeda karena ada diantara mereka yang masih seusia anak-anak 153 orang, kemudian sebagian masuk katagori remaja 91 orang dan 71 lainya orang dewasa.
"Penangkapan itu berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi di Kawasan Gedung DPR, pengrusakan fasiltas umum dan kedapatan membawa senjata tajam (Sajam)", terang Imam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sumber lain mengatakan, sejauh ini polisi telah menjalankan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku kerusuhan. (*/red/humas/ berbagai sumber)


