![]() |
| Jumpa pers tentang kasus narkoba foto : hms |
Menurutnya, narkoba ini tidak hanya berperan sebagai perusak fisik dan mental pengguna, tapi dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.
"Narkoba ini tidak hanya dapat merusak fisik dan mental, namun dapat menjadi pemicu berbagai aksi kejahatan," ujar Kapolresta.
Sebagai bukti masih maraknya peredaran narkoba di Kota Jambi menurut Kapolresta, dalam periode Januari hingga Juli 2026, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan barang bukti (BB) narkoba berbagai jenis.
Upaya itu telah menyelamatkan sebanyak 23.808 jiwa dari kerusakan fisik dan mental akibat mengkonsumsi narkoba. "Ini pengukapan kasus periode pertama, semester 1 tahun 2026", tambahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan polisi guna memberantas peredaran narkoba, salah satunya dengan menggelar Operasi Antik 2026. (*/red)


