![]() |
| Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Menaji sedang memberikan keterangan Pers. foto / ist |
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa, kelima oknum polisi tersebut ialah Aipda EF, Brigdir UVS, Bripka DHR, Bribda EDB dan Aiptu MA.
Kelima oknum polisi ini dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik profesi polri Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun bentuk nyata pelanggaran itu ialah karena kelima oknum polisi ini terkait dengan peristiwa gugurnya Brigader EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Erlan Munaji, pemberhentian kelima oknum anggota polri ini sebagai bentuk komitmen konstitusi polri dalam menegakan disiplin dan kode etik profesi.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan Munaji.
Terkait dengan hal ini Erlan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. (*)


