Kejati Tahan Tersangka Korupsi di Lapas Jambi

Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. 

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan LK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan tanah untuk jalan Ujung Jabung, Rabu (26/8/2026). 

LK kemudian digiring untuk menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi selama 20 hari kedepan terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026. 

LK merupakan anggota tim penilai dari Kantor Jasa Penilaian Publik di Jambi. 

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, sedangkan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. (*/id)

MIGAS
close
BREAKING NEWS
Loading berita terbaru...
Logo PWI
Logo PWI2