![]() |
| Lahan habis terbakar . foto / ref |
Saat ini saja polisi telah menciduk 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakar hutan. Kini pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menerangkan, 5 orang pelaku karhutla tersebut berasal dari Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Pelaku yang secara tidak sengaja membakar hutan dijerat dengan Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2003 dan UU No 1 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp7 miliar.
Sedangkan bagi masyarakat yang secara sengaja membakar hutan dijerat dengan Pasal 108 Ayat 1 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Saat ini Polda Jambi sedang menangani 5 kasus dari 4 lokasi karhutla yang ada di Jambi," terang Taufik kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan catatan BPBD Provinsi Jambi hingga masuk pertengahan Agustus 2026, kasus karhutla di Muaro Jambi mencapai 50 hektar.
Sejauh ini upaya Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan pemadaman api guna mencegah meluasnya kawasan yang terbakar. (*/ref)


