![]() |
| Guberur Jambi Al Haris saat menyerahkan bantuan kepada Napi yang bebas / foto : kominfo |
Gubernur Jambi Al Haris berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan hendaknya dapat menjadi motivasi agar menjadi lebih baik.
"Ini meruakan momentum penting untuk mempersiapkan diri agar lebih baik setelah kembali kepada masyarakat," ujar Haris.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
SK tersebut diserahkan kepada Gubernur Jambi serta dilaksanakan setelah upacara Pengibaran Bendera dalam rangka Peringatan HUT RI ke 81, Senin (17/8/2026).
Adapun rincian dari penerima remisi ialah, sebanyak 3.571 untuk Remisi Umum (RU) dan 9 orang mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Kemudian untuk RU terbagi 2 yakni RU I : 3.389 pengurangan sebagian masa pidana, lalu RUII : 82 orang langsung bebas dari tahanan. (sumber : kominfo Provinsi Jambi)


