BNN Provinsi Jambi Amankan 765 Butir Ekstasi dan 35.5 Gram Sabu

 

MUAROJAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengamankan 765 butir pil ekstasi dan 45.5 gram sabu-sabu. 


Barang haram tersebut dijadikan barang bukti (BB) kejahatan dibidang narkotika yang diperoleh BBN dari empat pengedar narkoba saat diciduk di Kabupaten Muarojambi.   


Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menerangkan bahwa, keempat pengedar narkoba yang berhasil ditangkap BNN pada Rabu 29 Juli 2026 ialah AQ (21) GW (17) MF (21) dan AP (23). 


Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang ditangani pihak BNN. BB lain yang juga diamankan BNN berupa timbangan digital, sepeda motor dan telepon genggam.  


Menurut Asep, BNN Provinsi Jambi akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Jambi. 


"Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para bandar narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas", tutup Asep. (*/ami)

MIGAS
Logo PWI
Logo PWI2