![]() |
| Aksi unjukrasa Aliansi Masyarakat Peduli Jambi foto : re |
KOTA JAMBI - Aliansi Masyarakat Peduli Jambi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (13/8/2026).
Pengunjukrasa mendesak Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi untuk menegur pemilik Toko Agata Depo A Plus yang merupakan distributor baja ringan. Toko Agata Depo Plus disinyalir telah melanggar aturan tentang Garis Sepandan Bangunan (GSB).
Usaha ini diduga telah memanfaatkan area tratoar jalan saat melakukan bongkar muat. Sehingga aktivitas lalu lintas di Jalan Lingkar Barat 3 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi ini, sedikit terganggu.
Koordinator aksi , Ajo dalam orasinya menyampaikan kepada DPRD Kota Jambi khusunya Komisi I dan Komisi III untuk segera menemu mereka dan menampung aspirasi mereka.
"Aktivitas pemilik Depo A Plus itu dinilai mengganggu masyakata, oleh sebab itu kami minta DPRD untuk segera menindaklanjuti persoalan ini", ujarnya.
Sementara itu Orator Aksi, Jamnas menyebutkan sebelum di DPRD aksi unjukrasa juga telah digelar di Kantor Walikota Jambi. "Kita minta kepada DPRD untuk segera memanggil pihak terkait guna membicarakan persoalan ini", sebutnya.
Selang tak berapa lama pendemo akhirnya ditemui pihak Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili. Pendemo kemudian diajak duduk bersama di salah satu ruang rapat di Gedung DPRD Kota Jambi.
Dalam pembicaraan pagi itu lahirlah kesimpulan bahwasannya pihak DPRD akan kembali menggelar pertemuan sekira Pukul 15.00 WIB hari itu juga.
"Kalau sekarang kita masih ada kerjaan yang lain, jadi kita nanti lanjutkan jam 3 saja," kata Muhili.
Dalam pembicaraan itu, selain dihadiri Muhili, hadir juga Anggota Komisi I lainnya yakni Azhar. (ref)


