Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan


JAMBI - Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukhori dan David Hadi Usman segera menjalani proses persidangan. 

Saat ini berkas perkara telah masuk tahap P21 lengkap dan ketiga tersangka beserta barang bukti (BB) kejahatan telah diserahkan ke Kejati Jambi.  

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Wakil Direktur Reskrimus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menerangkan bahwa Penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimus Polda Jambi telah resmi melimpahkan ketiga tersangka ke Kejati Jambi, Kamis (23/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut ialah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021 - 2022 Varial Adhi Putra, Mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukhri dan seorang broker proyek bernama David Hadi Usman. 

Ketiga orang tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)  Tahun Anggaran (TA) 2022, yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp21,8 miliar. 

"Pelimpahan ini adalah pelimpahan tahap ke 2 dan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan P-21 lengkap," ujarnya. 

Adapun BB hasil kejahatan yang juga ikut diserahkan kepada Kejati Jambi ialah uang tunai sejumlah Rp 8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat (Jabar)

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan pengadaan alat sekolah SMK ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp121 miliar. (ref)

MIGAS
Logo PWI
Logo PWI2